Landasan Pendidikan Karakter di Indonesia
a. Agama
Agama merupakan
sumber kebaikan. Oleh karenanya pendidikan karakter harus dilandaskan
berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, dan tidak boleh bertentangan dengan
agama. Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakat beragama, yang
mengakui bahwa kebajikan dan kebaikan bersumber dari agama. Dengan demikian,
agama merupakan landasan yang pertama dan paling utama dalam mengembangkan
pendidikan karakter di Indonesia, khususnya pada lembaga pendidikan anak usia
dini.
b.
Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia
yang menjadi acuan dalam melaksanakan setiap roda pemerintahan. Kressantono
sebagaimana dikutip Koesoema mengatakan bahwa Pancasila adalah kepribadian,
pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia; pandangan hidup seluruh bangsa
Indonesia; pandangan hidup yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan
sesudah proklamasi kemerdekaan. Oleh karenanya, Pancasila ialah satu-satunya
pandangan hidup yang dapat mempersatukan bangsa.
Pancasila harus menjadi ruh setiap
pelaksanaanya. Artinya, Pancasila yang susunanya tercantum dalam pembukaan UUD
1945, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi nilai-nilai pula dalam
mengatuh kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni.
Sehingga warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan
nilai-niai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Budaya
Indonesia adalah salah satu negara yang
memiliki keanekaragaman budaya. Telah menjadi keharusan bila pendidikan
karakter juga harus berlandaskan pada budaya. Artinya, nilai budaya dijadikan
sebagai dasar dalm pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam
komunikasi antar anggota masyarakat. Oleh karena itu, budaya yang ada di
Indonesia harus menjadi sumber nilai dalam pendidikan arakter tersebut. Supaya
pendidikan yang ada tidak tercabut dari akar budaya bangsa Indonesia.
d.
Tujuan Pendidikan
Nasional
Rumusan pendidikan nasional secara
keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang tersebut,
disebutkan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar