Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Indonesia
Keberadaan dan pentingnya pendidikan karakter bagi para peserta didik
sebagai generasi penerus bangsa tentu saja bukan sesuatu yang tanpa
dasar. Mengakar pada kesempatan para founding fathers kita saat
mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka dasar
filosofinya tentu saja Pancasila. Tujuan utamanya ingin membentuk
manusia Indonesia yang ber Pancasila, yang berarti manusia yang dapat
memiliki dan menghayati nilai yang terkandung dalam ke lima sila pada
Pancasila serta mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam arah kebijakan dan prioritas pada pembangunan, pendidikan karakter
tidak terpisahkan dari upaya mencapai Visi dari Pembangunan Nasional
yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
tahun 2005 -2025, yaitu sebagaimana disebutkan sebagai berikut : "Membina
dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan
masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Berjiwa Persatuan Indonesia, Berjiwa Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Selain hal itu, terdapat pula dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan serta membentuk
karakter peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdas kan
kehidupan bangsa. Adapun pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 yaitu tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 17 ayat 3 menyebutkan bahwa
pendidikan dasar bertujuan membangun landsan bagi berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur
- Berilmu, cakap, kritis, kreatif dan inovatif
- Sehat, mandiri dan percaya diri
- Toleran, peka sosial, demokratis dan bertanggungjawab.
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan disetiap jenjang
sangat didiarahkan pada pembentukan karakter bagi peserta didik.
Sementara berdasarkan INPRES No. 1 tahun 2010 dalam bidang pendidikan mengenai penguatan metodologi dan kurikulum, yakni:
- Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentu daya saing dan karakter bangsa.
- Terimplementasinya uji coba kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
Dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter diantaranya :
- UUD 1945 Amandemen
- UU No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No. 19/2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP No. 17/2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendiknas No. 39/2008, tentang dalam Pembinaan Kesiswaan
- Permendiknas No. 22/2006, tentang Standar Isi.
- Permendiknas No. 23/2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional: 2010-2014
- Renstra Kemendiknas tahun 2010-2014
- Renstra Direktorat Pembinaan SMP tahun 2010-2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar